(ISLAMI) WUDHUNYA WANITA CANTIK YANG KUKUNYA MENGGUNAKAN KUTEK

 WUDHUNYA WANITA YANG KUKUNYA MENGGUNAKAN KUTEK

Tidak diragukan lagi, bahwa setiap wanita menyukai keindahan. Wanita senang berhias dan memanjakan dirinya dengan semua hal yang indah-indah. Termasuk salah satunya adalah menghias kuku. Jika dulu orang menghias kuku hanya dengan inai atau pacar kuku, maka kini varian cat kuku atau kutek berbahan kimia sangat banyak, dan desain menghias kuku pun juga beragam. Ada yang disebut 'nail art' atau seni menghias kuku, yakni mengecat kuku dengan berbagai desain dan warna agar kuku tampak cantik.

Sebenarnya, selama 'nail art' atau menghias kuku dengan cat kuku ini bukan merupakan karakteristik atau perbuatan yang khusus dilakukan oleh wanita-wanita kafir, boleh-boleh saja muslimah menggunakannya. Namun jika ternyata itu adalah perbuatan meniru gaya wanita kafir, maka tidak boleh melakukannya.

Diperbolehnya menggunakan cat kuku atau kutek ini pun bersyarat. Yakni digunakan hanya pada saat sedang tidak shalat seperti saat haid dan nifas misalnya. Mengapa?

 Karena sifat cat kuku adalah menghalangi jalannya air saat bersuci. Padahal, segala sesuatu yang menghalangi jalannya air pada bagian tubuh yang harus disucikan dalam  mandi dan berwudhu tidak boleh dipergunakan, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ

“Maka basuhlah mukamu dan tanganmu”. (Qs. Al-Maidah 6)


Lalu bagaimana dengan inai atau pacar kuku?

 Sifat inai atau pacar kuku berbeda dengan kutek. Inai memberikan pewarnaan saja pada kuku, tidak merubah ketebalan kuku atau tidak membuat lapisan di atas kuku. Sedangkan kutek adalah serupa adonan yang menempel di kuku sehingga ada lapisan yang dapat menghalangi mengalirnya air. Selama penggunaan inai ini tidak dicampur dengan sesuatu yang dapat menghalangi jalannya air, maka boleh menghias kuku dengan inai.

 Selain itu, satu hal yang tidak boleh dilupakan adalah faktor keamanan dan kesehatan. Kutek atau cat kuku yang banyak bermunculan saat ini tidak lagi sama dengan kutek jaman dahulu yang berbahan alami. Kutek yang banyak sekarang ini diracik dari campuran berbagai macam bahan kimia yang tentunya jika terlalu sering digunakan juga akan berdampak negatif untuk kesehatan kuku dan bagian tubuh lainnya yang terpapar zak kimia berbahaya. Dan tentunya, seperti yang kita ketahui, segala sesuatu yang membahayakan diri sendiri dan orang lain itu hukumnya terlarang. Wallahu a’lam.


Syaikh Ibnu Utsaimin, Fatawa wa Rasa’il 4 : 148

shohih Fiqih Wanita
 LARANGAN MENYEMIR RAMBUT WARNA HITAM

Pertanyaan:
Bagaimana Hukum menyemir rambut dengan warna hitam? Karena sekarang ini banyak sekali orang-orang yang nota bene berilmu yang menyemir rambut dengan warna hitam?


Jawaban:
Berkenaan dengan masalah tersebut banyak sekali hadits-hadits shahih yang menjelaskan tentang status hukumnya dan di antara hadits yang cukup terkenal ialah hadits yang diriwayatkan dari Jabir bin abdillah dari Nabi shalallahu alaihi wa sallam :
"Ketika Nabi shalallahu alaihi wasallam melihat kepala dan jenggot Walid ash-Shiddiq seperti pohon Tsaghomah berwarna putih, maka beliau bersabda :

غَيِّرُوْا هذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوْا السَّوَادَ

"Rubahlah (warna) rambut ini dengan sesuatu dan jauhilah warna hitam." (HR. Muslim 2102)

Dalam riwayat lain:

وَجَنِّبُوْهُ السَّوَاد

َ"Dan jauhilah warna hitam darinya." (HR. Muslim)


Kemudian hadits Ibnu Abbas, yang diriwayatkan Imam Ahmad, Abu Daud dan an-Nasai dengan sanad yang shahih dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhu, bahwa Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda :

يَكُوْنُ قَوْمٌ فيِ آخِرِ الزَّمَانِ يَخْضِبُوْنَ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ اْلحَمَامِ لاَ يَرِيْحُوْنَ رَائِحَةَ اْلجَنَّةِ

"Kelak pada akhir zaman akan muncul kaum yang menyemir rambutnya dengan warna hitam seperti tembolok burung merpati, mereka tidak akan mencium bau harum surga." (HR. Abu Daud 4212, An-Nasa'i 5075, Ahmad 2466)


Shahih Fiqih Wanita
 Wanita Haram Memakai Parfum?

Sebagian wanita yang sudah belajar agama ada yang salah memahami bahwa parfum itu haram dan tidak boleh bagi wanita. Mungkin karena membaca hadits berikut.

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

“Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.”

(HR. An-Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ahmad. Syaikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’, no. 323 mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Memang benar, akan tetapi yang dimaksud hadits tersebut adalah parfum untuk keluar rumah dan laki-laki bisa mencium wanginya dan bisa membangkitkan syahwat laki-laki.

Al-Munawi rahimahullah berkata,

والمرأة إذا استعطرت فمرت بالمجلس فقد هيجت شهوة الرجال بعطرها وحملتهم على النظر إليها، فكل من ينظر �إليها فقد زنا بعينه، ويحصل لها إثمٌ لأنها حملته على النظر إليها وشوشت قلبه، فإذن هي سببُ زناه بالعين، فهي أيضاً زانية

“Wanita jika memakai parfum kemudian melewati majelis (sekumpulan) laki-laki maka ia bisa membangkitkan syahwat laki-laki dan mendorong mereka untuk melihat kepadanya. Setiap yang melihat kepadanya maka matanya telah berzina. Wanita tersebut mendapat dosa karena memancing pandangan kepadanya dan membuat hati laki-laki tidak tenang. Jadi, ia adalah penyebab zina mata dan ia termasuk pezina."

(Faidhul Qadir, 5:27, Makatabah At-Tijariyah, cet. 1, 1356 H, Al-Maktabah Asy-Syamilah)

Islam memang tegas dalam hal ini, mengingat sangat besarnya fitnah wanita terhadap laki-laki. Bahkan jika sudah terlanjur memakai parfum kemudian hendak ke masjid, sang wanita diperintahkan mandi agar tidak tercium bau semerbaknya. Padahal tujuan ke masjid adalah untuk beribadah. Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أيما امرأة تطيبت ثم خرجت إلى المسجد لم تقبل لها صلاة حتى تغتسل

“Perempuan manapun yang memakai parfum kemudian keluar ke masjid, maka shalatnya tidak diterima sehingga ia mandi.”

(Hadits riwayat Ahmad, 2:444. Syaikh Al-Albani menilainya shahih dalamShahihul Jami’, no.2703)

 Ada parfum yang boleh bagi perempuan

Larangan diatas bukan berarti perempuan tidak boleh memakai wewangian sama sekali atau dibiarkan berbau tak sedap. Perhatikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إن طيب الرجال ما خفي لونه وظهر ريحه ، وطيب النساء ما ظهر لونه وخفي ريحه

“Wewangian seorang laki-laki adalah yang tidak jelas warnanya tapi tampak bau harumnya. Sedangkan wewangian perempuan adalah yang warnanya jelas namun baunya tidak begitu nampak.”

(HR. Baihaqi dalam Syu’abul Iman, no.7564; hadits hasan. Lihat: Fiqh Sunnah lin Nisa’, hal. 387)

Oleh karena itu, jika parfum dengan wangi sedikit/samar atau untuk sekadar menetralkan bau, (misalnya: deodoran), maka boleh. Selain itu, jika untuk suami, silakan berwangi seharum mungkin. Perlu diperhatikan bahwa parfum wanita warnanya jelas.

Al-Munawi rahimahullah berkata,

وطيب النساء ما ظهر لونه وخفي ريحه) قالوا: هذا فيمن تخرج من بيتها وإلا فلتطيب بما شاءت

“Maksud dari ‘wewangian perempuan adalah yang warnanya jelas namun baunya tidak begitu nampak’. Ulama berkata, ‘Ini bagi perempuan yang hendak keluar dari rumahnya. Jika tidak, ia bisa memakai parfum sekehendak hatinya.’”
(Syarh Asy-Syama’il, 2:5)

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
 HUKUM MERAPIKAN GIGI WANITA DENGAN KAWAT

Pertanyaan :
Apakah boleh meluruskan gigi dan merapatkannya sehingga tidak terpisah-pisah?


Jawaban :
Apabila hal itu dibutuhkan maka hukumnya boleh, misalnya apabila pada gigi seseorang ada ketidaknormalan kemudian perlu ada perbaikan. Ini tidak apa-apa.

 Namun jika tidak diperlukan (tidak ada kelainan/masalah pada gigi), maka itu tidak diperbolehkan, bahkan ada larangan mengikir gigi (menipiskannya) dan merenggangkan gigi-gigi supaya penampilannya bagus. Bahkan ada ancaman terhadap orang yang nekad melakukannya. Karena perbuatan ini termasuk perbuatan sia-sia dan merubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta'ala.

 Namun jika itu dilakukan dalam rangka pengobatan atau menghilangkan ketidaknormalan atau keperluan lainnya, maka itu tidak apa-apa, misalnya kesulitan mengunyah makanan kecuali jika giginya diperbaiki atau diluruskan.


 Fatwa Syaikh Shalih al-Fauzan, al-Muntaqa min Fatawa, 3 : 323-324


Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda :

لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُوتَشِمَاتِ، وَالمُتَنَمِّصَاتِ وَالمُتَفَلِّجَاتِ، لِلْحُسْنِ المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ

“Semoga Allah melaknat orang yang mentato, yang minta ditato, yang mencabut alis, yang minta dikerok alis, yang merenggangkan gigi, untuk memperindah penampilan, yang mengubah ciptaan Allah." (HR. Bukhari 4886)

An-Nawawi mengatakan :

وأما قوله : (المتفلجات للحسن) فمعناه يفعلن ذلك طلباً للحسن، وفيه إشارةٌ إلى أن الحرام هو المفعول لطلب الحسن، أما لو احتاجت إليه لعلاجٍ أو عيبٍ في السن ونحوه فلا بأس

"Sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, 'Yang merenggangkan gigi, untuk memperindah penampilan' artinya, dia melakukan hal itu untuk mendapatkan penampilan yang baik. Dalam hadits ini terdapat isyarat bahwa yang diharamkan adalah melakukan perenggangan gigi untuk memperindah penampilan. Namun jika dilakukan karena kebutuhan, baik untuk pengobatan atau karena cacat di gigi atau semacamnya maka dibolehkan.” (Syarh Shahih Muslim, 14 : 107).
shahih Fiqih Wanita

0 Response to "(ISLAMI) WUDHUNYA WANITA CANTIK YANG KUKUNYA MENGGUNAKAN KUTEK"

Posting Komentar